free html hit counter

Pengertian Fasakh Dan Khuluk Dalam Pernikahan

Pengertian fasakh adalah jatuhnya talak melalui keputusan hakim atas dasar pengaduan atau gugatan sang istri, sementara hakim mempertimbangkan kelayakan pengaduannya, bila suami tidak mau menjatuhkan talak.
Perceraian dalam bentuk fasakh ini tetap bisa terjadi apabila :

– Terdapat aib (cacat) pada salah satu pihak, seperti suami impotent, berpenyakit kusta dan lain sebagainya.
– Suami tidak mau memberikan nafkah.
– Menikahi dua saudara menjadi istri.
– Penganiayaan yang berat pada fisik.
– Sang suami murtad (keluar dari agama Islam) atau hilang tidak jelas baik hidup maupun mati.

Adapun Khuluk adalah talak yang dijatuhkan suami karena menyetujui atau memenuhi permintaan si istri, dengan jalan si istri membayar tebusan.

Tebusan tersebut bisa berupa pengembalian mahar atau harta lainnya yang mana telah disepakati oleh kedua belah pihak. Talak khuluk diperbolehkan sekalipun saat istri dalam keadaan haid.

Para ahli punya pendapat yang berbeda dalam hal apakah sahnya khuluk itu diisyaratkan istri harus nusyuz atau tidak.

Menurut ulama Zhahiriyyah dan Ibnu Mundzir berpendapat bahwa khuluk dianggap sah apabila si istri nusyuz.
Sedangkan menurut imam Syafi’i dan Abu hanifah berpendapat bahwa khuluk tetap sah sekalipun istri tidak nusyuz.
Sebagaimana halnya dengan hukum talak, khuluk pun ada yang wajib, haram, mubah, makruh, dan sunnah.

Khuluk wajib hukumnya bila suami tidak mampu memberikan nafkah lahir dan batin, sedangkan si istri merasa tersiksa dengan keadaan suaminya.
gambar cerai

Khuluk haram hukumnya jika mengandung maksud untuk menyengsarakan istri dan anaknya.

Adapun mubah hukumnya bila ada kepentingan yang membolehkan si istri menempuh jalan lain. Makruh hukumnya bila tidak ada keperluan untuk itu.
Sedangkan khuluk menjadi sunnah jika dengan khuluk tersebut dimaksud untuk mencapai kemaslahatan atau jalan terbaik bagi keduanya, si istri dan si suami.
BACA JUGA :  Pembangunan Ka’bah

Status talak karena khuluk sama halnya dengan talak ba’in shughra.

Artinya, mantan suami tidak berhak untuk merujuk kembali kepada mantan istrinya, kecuali dengan menikah kembali dengan keharusan memenuhi syarat dan rukun nikah sebagaimana mestinya.

Check Also

Ghoorib.com | Puasa 1 Hari Sebelum Idul Adha: Manfaat, Tips, dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa 1 Hari Sebelum Idul Adha: Manfaat, Tips, dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Idul Adha adalah salah satu hari raya besar dalam agama Islam. Pada hari yang penuh …

13 comments

  1. Ghoorib.com | Pengertian Fasakh Dan Khuluk Dalam Pernikahan

    Absolutely indited subject material, Really enjoyed examining.

  2. Ghoorib.com | Pengertian Fasakh Dan Khuluk Dalam Pernikahan

    Great site. Plenty of helpful information here. I’m sending it to a few buddies ans additionally sharing in delicious. And naturally, thank you to your sweat!

  3. Ghoorib.com | Pengertian Fasakh Dan Khuluk Dalam Pernikahan

    Wonderful site. Lots of useful information here. I?¦m sending it to several pals ans also sharing in delicious. And obviously, thanks to your effort!

  4. Ghoorib.com | Pengertian Fasakh Dan Khuluk Dalam Pernikahan

    We are a group of volunteers and opening a new scheme in our community. Your web site provided us with valuable info to work on. You’ve done a formidable job and our entire community will be thankful to you.

  5. Ghoorib.com | Pengertian Fasakh Dan Khuluk Dalam Pernikahan

    Just wanna admit that this is handy, Thanks for taking your time to write this.

  6. Ghoorib.com | Pengertian Fasakh Dan Khuluk Dalam Pernikahan

    certainly like your web site but you have to check the spelling on quite a few of your posts. Many of them are rife with spelling issues and I find it very bothersome to tell the truth nevertheless I’ll surely come back again.

  7. Ghoorib.com | Pengertian Fasakh Dan Khuluk Dalam Pernikahan

    Perfectly pent content, Really enjoyed studying.

  8. Ghoorib.com | Pengertian Fasakh Dan Khuluk Dalam Pernikahan

    I haven’t checked in here for some time as I thought it was getting boring, but the last several posts are great quality so I guess I’ll add you back to my everyday bloglist. You deserve it my friend 🙂

  9. Ghoorib.com | Pengertian Fasakh Dan Khuluk Dalam Pernikahan

    I’ll right away clutch your rss as I can not to find your email subscription hyperlink or newsletter service. Do you’ve any? Kindly permit me know so that I may subscribe. Thanks.

  10. Ghoorib.com | Pengertian Fasakh Dan Khuluk Dalam Pernikahan

    Thanks for every other informative site. The place else may I am getting that kind of info written in such a perfect way? I have a undertaking that I’m just now operating on, and I have been at the look out for such information.

  11. Ghoorib.com | Pengertian Fasakh Dan Khuluk Dalam Pernikahan

    Thank you for sharing superb informations. Your website is so cool. I am impressed by the details that you have on this site. It reveals how nicely you understand this subject. Bookmarked this web page, will come back for extra articles. You, my pal, ROCK! I found simply the information I already searched all over the place and simply could not come across. What a great web-site.

  12. Ghoorib.com | Pengertian Fasakh Dan Khuluk Dalam Pernikahan

    Very interesting topic, regards for posting.

  13. Ghoorib.com | Pengertian Fasakh Dan Khuluk Dalam Pernikahan

    I believe you have remarked some very interesting points, regards for the post.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *